9NeDh8uERosNqKvka8v3KqayvY0KFyzNtMxCk41H
Bookmark

Jurusan Muamalah UIN Mataram

Lalu ahmad - apa itu muamalah? muamalah adalah bidang ilmu yang mempelajari hubungan antara individu ataupun kelompok yang mecakup persoalan harta benda dan aturan-aturan yang menyertainya. secara keilmuan, kajian kemuamalahan pada program studi muamalah difokuskan di bidang hukum ekonomi syariah yang kemudian dibagi lagi kedalam 2 konsentrasi, yaitu hukum perbankan syariah dan hukum bisnis syariah.


di uin mataram terdapat Program studi Muamalah ( Hukum Bisnis Islam ). pasti kalian disini pada minat kuliah disana kan? jika kamu tertarik mendalami syariah islam terutama di bidang hukum dan ekonomi, muamalah uin mataram cocok buat kamu. percaya dahh..

dijurusan muamalah, kamu akan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai hukum" dalam bisang ekonomi perbankan hingga mampu untuk mengembangkan model akad muamalah di institusi ekonomi, perbankan dan keuangan syariah.

karakter calon mahasiswa/i yang cocok di muamalah : teliti, kritis, tekun, detail, rasional, observan, senang berhitung,  senang melakukan riset, senang memecahkan masalah dan kuat tugas ya . wkwk

Kumpulan Mata Kuliah Jurusan Muamalah (Hukum Ekonomi Islam)


  • Ushul fikih Ekonomi
  • Hadist
  • Pengantar Studi Islam
  • Akutansi Syariah
  • Advokasi Muamalat
  • Fikih Muamalat
  • Etika Bisnis Islam
  • Hukum Pertahanan
  • Manajemen Peradian Agama

Visi dan Misi UIN Mataram


VISI
Terkemuka dan terdepan dalam 
pengembangan studi hukum ekonomi syariah yang berbasis
keislaman, sains dan teknologi secara integratif
untuk peradaman.


MISI
Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran hukum ekonomi syariah secara profesional dengan mengintegrasikan ilmu keislaman, sains, dan teknologi; membangun jaringan yang kuat dan fungsional dengan dengan stake holder lain dalam  meningkatan disiplin ilmu hukum ekonomi syariah untuk mengimplementasikan tridharma pergurua tinggi.


Lulusan Muamalah UIN Mataram Di Proyeksikan Sebagai Berikut :

1. Praktisi Hukum
Menjadi hakim, Pengacara, jurusita, mediator, panitera dan arbiter yang dapat menguasai hukum formil maupun materil, khususnya dibidang hukum ekonomi syariah yang berkeribadian baik, jujur  dan bertanggung jawab terhadap profesinya, sesuai keislaman, keilmuan, dan keahlian.

2. Akademisi
mejadi tenaga pendidik, peneliti yang produftif dalam pengembangan bidang hukum ekonomi syariah yang baik, profesional dan bertanggung jawab.

3. Dan Masih Banyak Lagi 
seperti bekerja di perbankan.

Posting Komentar

Posting Komentar