9NeDh8uERosNqKvka8v3KqayvY0KFyzNtMxCk41H
Bookmark

Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2020


Lalu ahmad, Apakah anda sedang mencari artikel tentang Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Non PNS Madrasah 2020, jika iya? Maka anda berada di blog yang tepat karena di artikel kali ini aku akan membahasnya secara tuntas.

Rekan guru yang saya hormati ada kabar terbaru nih soal  soal keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019. Petunjuk teknis tentang tunjangan insentif dan nbsp; GBPNS (Guru Bukan PNS) tahun anggaran 2020 yang resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru non PNS pada Madrasah tahun 2020.

Langsung saja kita bahas apa saja syarat dan kriteria penerima tunjangan insentif guru bukan PNS madrasah 2020, sebagai berikut.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2020

Berikut kriteria penerima tunjangan sesuai dengan SK Ditjen Pendis No. 7382 tahun 2019 tentang juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 :


  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA atau MAK, dan terdaftar di di program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki nomer PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan admistrasi pangkal binaan kementerian agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah atau kepala madrasah negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari kementerian agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satmingkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA kementerian agama
  9. Belum usia pensiun
  10. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.

Nah itulah beberapa kriteria penerima tunjangan insentif guru bukan PNS, adapun sasaran tunjangan ini ialah sebagai berikut :

Sasaran Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2020

  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil, Bukan CPNS dan bukan PPPK baik kemenag maupun instansi lainnya.

Besar tunjangan insentif ini ialah Rp. 250.000 per orang/bulan dan berlaku untuk 12 bulan. Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan ataupun pemungutan dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun, kecuali adanya pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Demikianlah artikel yang berjudul Syarat dan Kriteria Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2020, Semoga artikel ini bisa bermanfaat ya! Akhir kata, sampai jumpa di artikel selanjutnya.