9NeDh8uERosNqKvka8v3KqayvY0KFyzNtMxCk41H
Bookmark

Preview Umum Terhadap Radikalisme


GENERAL PREVIEW OF RADICALISM : PREVIE UMUM TERHADAP RADIKALISME
Oleh : Lex Divina

Apa Itu Radikalisme ?

Radikalisme berasal dari bahasa latin yakni Radiks yaitu Akar atau Mengakar. Sedangkan dalam KBBI salah satu maknanya adalah faham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial atau politik dengan cara kekerasan atau drastic. Jadi dari segi bahasa latin, kata radikalisme bisa digunakan pada saat sekarang ini yang mana dalam memahami sesuatu harus secara radiks atau mengakar.

UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme telah memberikan definisi terhadap radikalisme, dimana radikalisme dianggap sebagai tindakan melawan hukum dengan mengubah sistem dengan cara kekerasan.

Asal Muasal Radikalisme

Pada dasarnya radikalisme itu sudah ada sejak dahulu karena sudah ada dalam diri manusia, namun istilah radikalisme itu pertama kali muncul setelah Charles James Fox memaparkan tentang paham tersebut pada tahun 1797, saat itu Charles James Fox menyerukan reformasi radikal dalam sistem pemerintahan di Inggris, Reformasi tersebut dipakai menjelaskan yang mendukung revolusi parlemen di negara tersebut. 

Akhirnya ideology tersebut mulai berkembang dan berbaur.

Radikalisme seringkali dikaitkan dengan agama tertentu, utamanya Islam.. hal ini dapat dilihat dari kelompok yang melakukan teroro terhadap beberapa negara di dunia dengan membawa simbol-simbol agama Islam dalam setiap aksi teror mereka. Jadi tindakan ISIS pada akhirnya membuat sebagian masyarakat dunia menganggap ISIS sebagai gambaran Islam, tetapi tentu saja hal tersebut tidak benar karena didalam Islam sendiri melakukan tindakan keji atau kekerasan sangat dilarang.

Situasi Radikalisme Saat ini 

Di Indonesia sendiri dikenal ada Tiga jenis Radikalisme.

Pertama, adalah radikalisme secara keyakinan, ialah orang yang selalu menilai orang lain kafir dimana seseorang akan masuk neraka kecuali kelompok nya.

Kedua, Radikalisme secara Tindakan dimana mereka adalah kelompok yang selalu menghalalkan segala cara termasuk pembunuhan atas nama agama, dan dalam kelompok tersebut sudah tertanam pikiran radikalisme itu sendiri.

Ketiga, Radikalisme dalam bentuk Politik dimana kelompok ini ingin mengganti ideology negara yang sah, Pancasila dengan ideology Khilafah.

Jadi sebenarnya di Indonesia sendiri paham radikalisme itu sudah ada dalam diri setiap masyarakatnya, namun sebelum mereka melakukan suatu tindakan fanatisme yang merugikan maka mereka belum bisa disebut Radikal.

Contoh Tindakan Radikalisme 

Bentuk radikalisme yang biasanya terjadi dalam kehidupan bernegara, diantaranya:
  1. Membuat atau mengadopsi ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara.
  2. Mengajak masyarakat untuk mengadopsi ideologi yang bertentangan  dengan ideologi negara.
  3. Menyebarkan kebencian terhadap ideologi negara 
  4. Mempengaruhi masyarakat untuk membuat negara baru
  5. Melakukan reformasi pemerintahan, politik, sosial, budaya, dan ekonomi dengan cara Coud'etat atau dengan cara yang tidak sesuai dengan jalur sistem elektoral, politik, dan hukum yang berlaku
  6. Tidak mengakui dan selalu menyalahkan ideologi negara.

Cara Menghadapi Radikalisme

  1. Menanamkan nilai-nilai Pancasila mulai dari sejak kecil kepada masyarakat Indonesia
  2. Membasmi orang-orang teroris, terutama pemimpin mereka
  3. Mengikuti kajian-kajian keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Bagaimana Kebijakan Pemerintah Mengenai Radikalisme?

Salah satu contoh dari kebijakan pemerintah dalam menangani dan membatasi persebaran radikalisme di Indonesia adalah dengan menerbitkan SKB untuk ASN, Dimana SKB ini berisi 7 putusan bersama yang di tanda tangani oleh 6 Kementerian yang dianggap oleh sebagian besar oleh masyarakat adalah sebagai bagian dari pengekangan kebebasan individu dalam berpendapat.

Sebagian orang mengatakan tidak setuju, karena pada dasarnya setiap persona (individu) mempunyai hak untuk mengkritisi hak untuk mengkritisi bagaimana sistem yang berjalan dalam pemerintah. Karena kita hidup dalam masyarakat yang berdemokrasi, sehingga apabila ASN dikekang untuk menyampaikan pendapatnya, maka itu akan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) karena dalam HAM telah diatur bahwa setiap masyarakat memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

Namun sebagiannya lagi mereka bahkan sangat pro terhadap SKB yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut, karena mereka beranggapan bahwa SKB itu sangat perlu sebagai salah satu acuan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara dan tidak ada sama sekali pembatasan dalam mengkritisi jalan kerjanya pemerintah yang berwenang.

Sumber : Lex Divina (FB)