Berdasarkan Peraturan Pemerintah, PP No. 50 Tahun 2012 mengenai SMK3, maka pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang, dan atau perusahaan yang memiliki operasional dengan tingkat potensi bahaya kerja yang tinggi, untuk menerapkan sistem manajemen K3.
Melalui public training ini, berharap perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah serta mampu mengimplementasi sistem manajemen K3 untuk terciptanya budaya kerja yang aman dan produktif.
.
Yuk Ikuti:
Pelatihan Pemahaman Persyaratan SMK3 PP 50 2012
Trainer : Bapak Fahriza dan Bapak Thomas Hidayat K, MM
🗓 Sabtu, 28 November 2020
🕒 09.00-16.30 WIB
Anda akan mendapatkan benefit:
▶Sertifikat Cetak
▶Modul Pelatihan
Biaya: Rp. 300.000,
📄 Pendaftaran:
Silahkan Isi Form di : www.mktraining.co.id/pendaftaran-training
Via Aplikasi Google Meet
Informasi Pendaftaran:
📱+62 812-1123-3099
📱+62 813-9575-1279
Posting Komentar